Pemerintah Perpanjang Masa Kerja di Rumah Hingga 13 Mei 2020

Pemerintah pusat melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memperpanjang masa kerja di rumah terkait pencegahan penyakit virus corona 2019 (Covid-19) hingga 13 Mei 2020.

Pemerintah Perpanjang Masa Kerja di Rumah Hingga 13 Mei 2020

Pemerintah Perpanjang Masa Kerja di Rumah Hingga 13 Mei 2020

Hal ini dinyatakan MenPAN dan RB Tjahjo Kumolo dalam Surat Edaran No 50/2020 tertanggal 20 April 2020 yang ditujukan ke, antara lain, para kepala daerah se Indonesia.(an/dixie)

Previous article82.962 KK se Papua Barat Dapat Bantuan Bapok Dampak Covid-19
Next articlePegaf Tutup Akses Warga 10 Daerah