Pilkada Serentak Ditunda ke 9 Desember 2020

Komisi II DPR RI, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui usulan pemerintah pusat melalui Kemendagri untuk melaksanakan Pilkada Serentak pada 09 Desember 2020.

Persetujuan ini diputuskan dalam rapat dengar pendapat Komisi II, Selasa (14/04/2020).

Para pihak yang sama sebelumnya sepakat menunda Pilkada Serentak yang seyogyanya digelar September 2020 menyusul pandemi Covid-19.(an/dixie)

 

Previous articlePemulung di Jakarta Tolak Bantuan Karena Sebelumnya Sudah Terima Bantuan
Next articleEselon II ke Atas Tak Dapat THR