Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Surat Edaran No SD.6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah dan Ramadan dan Idul Fitri 1441 H di tengah gejolak pandemi Covid-19.
Edaran tersebut antara lain meniadakan buka puasa bersama (bukber) baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala.
Juga ditiadakan salat Tarawih keliling (tarling), takbiran keliling, pesantren kilat kecuali melalui media elektronik.
Bahkan, silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri bisa diimbau dilakukan melalui media sosial dan video call/conference.(dixie)