Orang yang dinyatakan positif dalam pemeriksaan cepat melalui mekanisme rapid test belum tentu positif terkena penyakit virus corona 2019 (Covid-19).
Orang seperti itu masuk kategori Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di mana positif tidaknya yang bersangkutan hanya bisa dipastikan melalui hasil pemeriksaan spesimen yang bersangkutan di laboratorium yang direkomendasikan Kementerian Kesehatan.
Ini dipaparkan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan usai doa bersama di gubernuran, Manokwari, Selasa (07/04/2020).
Gubernur menyatakan penjelasan seperti itu yang disampaikannya saat Bupati Manokwari Selatan, Markus Waran, menanyakan kabar tentang satu warga kabupaten tersebut yang dinyatakan positif berdasarkan rapid test.
Terkait itu, Gubernur mengingatkan untuk tidak menyebarkan kabar yang sumbernya bukan dari pihak-pihak berkompeten seperti Gugus Tugas Covid-19.
Gubernur lalu menyentil kabar yang beredar di media sosial yang menyebutkan ada warga di Arowi yang positif, di mana informasinya disebutkan berasal dari seorang dokter di Puskesmas Pasir Putih.
“Semua baru bisa dipastikan (positif atau tidak Covid-19) setelah ada hasil pemeriksaan spesimen dari laboratorium,” ingat Gubernur lagi.(an/dixie)