Panitia Pemilihan Distrik (PPD) se Kabupaten Kaimana dipastikan tak akan lagi menerima honorarium mulai April 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Kaimana Kristianus Maturbongs, SSos pada pekerja pers, Sabtu (04/04/2020).
“Ini sesuai dengan Surat KPU RI Nomor 285/PL.02-SD/01/KPU/III/2020 perihal tindaklanjut pelaksanaan tahapan pemilihan tahun 2020 oleh Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara,” ujarnya.
Surat itu menginstruksikan kKPU provinsi dan kabupaten/kota untuk menunda semua aktivitas tahapan pemilihan yang dilaksanakan oleh Badan ad hoc penyelenggara pemilihan tahun 2020, yaitu PPK dan PPS, sedangkan KPU yang telah melakukan pelantikan PPS dan sekretaris PPS sampai diterbitkan ketentuan lebih lanjut.
[irp]
Sebagai konsekuensi dari penundaan tahapan ini, maka KPU kabupaten/kota hanya dapat membayarkan honorarium PPD dan sekretariat PPD berdasarkan output yang telah dihasilkan dari kegiatan pada bulan Maret 2020, dan tidak membayarkan honorarium PPS dan sekretariat PPS yang telah dilantik.
Menindaklanjuti surat KPU RI tersebut, KPU Kaimana telah menerbitkan surat keputusan untuk menunda masa kerja PPK dan sekretariat PPK serta PPS dan sekretariat PPS se Kabupaten Kaimana hingga batas waktu yang belum ditentukan.
“Untuk kita di Kaimana, karena PPD dan sekretariat PPD telah membantu kami melaksanakan beberapa kegiatan di bulan Maret lalu, maka honorarium mereka di bulan tersebut tetap dibayarkan. Sementara kalau PPS dan sekretariat PPS, karena mereka baru saja dilantik, maka jelas honorarium mereka belum bisa dibayarkan,” jelasnya.
Dia berharap sekaligus mengimbau seluruh anggota PPD dan PPS yang telah dilantik agar dapat menjaga kesehatan dengan baik, sehingga terhindar dari Covid-19.
“Terkait kapan mereka akan kembali bekerja masih menunggu petunjuk KPU RI. Mari kami bersama-sama berdoa sekaligus mengikuti arahan pemerintah agar persoalan pandemi virus corona ini dapat segera berakhir,” tutupnya.(yos)