Pilkada serentak 2020 ditunda. Keputusan ini diambil dalam rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Mendagri, DPR RI, KPU, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (30/03/2020).
Penundaan ini merupakan bagian dari upaya pemutusan mata rantai penyebaran pandemi virus corona (Covid-19).
KPU mengusulkan tiga jadwal Hari H pencoblosan Pilkada serentak yang ditunda ini.
Pertama, penundaan selama tiga bulan sehingga hari H pencoblosan akan digelar pada 09 Desember 2020.
Kedua, penundaan selama enam bulan sehingga hari H pencoblosan akan digelar pada 17 Maret 2021.
Ketiga, penundaan selama 12 bulan sehingga hari H pencoblosan akan digelar pada 29 September 2021.
Hanya saja, menurut Komisioner KPU RI, Ubaid Tanthowi, belum ada kesepakatan para pihak jadwal mana yang akan dilaksanakan. Kesepakatan akan ditentukan dalam pertemuan selanjutnya.
Penundaan ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), lantaran situasi saat ini tak memungkinkan dilakukan revisi UU yang harus melalui rapat-rapat pembahasan di tengah aturan physical distancing.(***/dixie)