KPU Kaimana memutuskan hanya menunda dua dari empat tahapan Pilkada yang diputuskan KPU RI melalui Surat Edaran Nomor 18 tahun 2020, dan Surat Kepusan KPU RI Nomor 179 tahun 2020.
Penundaan dilakukan untuk tahapan pembentukan Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP), yang dimulai tanggal 26 Maret 2020, dan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih tanggal 18 April-17 Mei 2020.
“Karena di Kaimana tahapan pelantikan PPS sudah dilakukan, dan tahapan Verifikasi Syarat Dukungan Calon Perseorangan tidak ada,” ujar Ketua KPU Kaimana, Kristianus Maturbongs, SSos pada papuakini.co, Rabu (25/03/2020).
Keputusan penundaan diambil dalam rapat pleno pada 24 Maret 2020, lalu mengkoordinasikannya dengan Bawaslu, pemerintah daerah, Kapolres, Dandim 1804, dan DPRD.
Kapan pelaksanaan dua tahapan yang ditunda, sebagai antisipasi penyebaran pandemi virus corona, itu akan dilakukan menunggu petunjuk selanjutnya dari KPU Ri.(yos)
tunda tahapan pilkada, pilkada, pilkada Kaimana, KPU, KPU Kaimana, Ketua KPU Kaimana, Kristianus Maturbongs