Bawaslu Kaimana Surati KPU Soal Penundaan Tahapan Pilkada

Bawaslu Kabupaten Kaimana telah menyurati KPU soal penundaan tahapan Pilkada yang dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Nomor 179 tahun 2020 dan Surat Edaran KPU Nomor 8 tahun 2020.

“Kemarin kami telah menyurati secara resmi ke teman-teman KPU Kaimana terkait ketegasan mereka dalam menindaklanjuti SK dan surat edaran KPU RI tersebut,” ujar Ketua Bawaslu Kaimana Karolus Kopong Sabon SE pada papuakini.co, Selasa (24/03/2020).

Berdasarkan surat KPU RI tersebut, ada tiga tahapan yang ditunda yaitu pertama, Pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS, di tingkat desa/kelurahan). Namun, jika pelantikan PPS sudah siap dilaksanakan maka KPU Kab/Kota perlu koordinasi dengan pemda dan kepolisian setempat.

Kedua, Verifikasi Faktual dukungan Pasangan Calon Perseorangan dan, ketiga, Rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Keempat, Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh PPDP.

[irp]

Selanjutnya, untuk memenuhi Pasal 122 UU Pilkada, maka KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota harus menindaklanjuti SK KPU RI di atas dengan menerbitkan SK penetapan penundaan tahapan Pilkada di daerah masing-masing, setelah berkoordinasi dengan Bawaslu setempat dan pihak-pihak terkait lain.

“Untuk kita di Kaimana, karena ada tahapan yang sudah dilaksanakan seperti pelantikan PPS dan ada yang tidak dilaksanakan seperti Verifikasi Faktual Calon Perseorangan, maka hanya dua tahapan yang harus ditunda pelaksanaanya,” paparnya.

Kedua tahapan itu adalah Pembentukan Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) yang dimulai tanggal 26 Maret 2020 serta Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih tanggal 18 April -17 Mei 2020.

Penundaan dilakukan KPU RI karena pandemi Civid-19 makin menyebar, apalagi beberapa tahapan ini sangat potensial terjadi pengumpulan massa atau pertemuan secara tatap muka antara petugas dengan warga dalam jumlah besar.

“Kami berharap agar KPU segera menindaklanjutinya dengan terlebih dahulu melakukan koordinasi dan selanjutnya menerbitkan keputusan penetapan penundaan tahapan, sehingga ada kepastian hukum yang jelas terkait penyelenggaraan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana tahun 2020 yang tentunya diawasi oleh Bawaslu dan jajarannya,” tutupnya.(yos)

Previous articleMPR RI Peduli Fight Corona dan PWI Salurkan 1.000 Paket Bantuan
Next articleDMI Papua Barat Minta Umat Sementara Tak Sholat Berjamaah