Bupati Manokwari Instruksikan THM dan Panti Pijat Tutup

Bupati Manokwari Demas Paulus Mandacan menginstruksikan penutupan sementara tempat hiburan malam (THM) dan panti pijat di Manokwari mulai Jumat (20/03/2020) sampai dengan 02 April 2020.

Instruksi itu dinyatakan dalam surat nomor 545/385/11/2020 tentang pencegahan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Kabupaten Manokwari, tertanggal 20 Maret 2020.(njo)

Previous articlePemkab Mansel Bentuk Satgas Penanganan Corona
Next article6 Orang Dalam Pengawasan Corona Wondama dan Kabsor Dinyatakan Sehat, Manokwari Naik Jadi 9