Sidang praperadilan penetapan tersangka dan penahanan AMP pada kasus dugaan korupsi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Kaimana pada 04 Desember 2023 di Pengadilan Negeri Kaimana.
Dalam sidang ini Rustam SH, kuasa hukum AMP, mengubah materi permohonan sebelumnya dengan mamasukkan materi baru terkait perpanjangan penahanan kliennya.
Rustam pada wartawan usai sidang mengatakan perpanjangan penahanan selama 40 hari itu menunjukkan Kejaksaan Negeri Kaimana tidak memiliki alat bukti yang cukup.
Surat perpanjangan penahanan itu diterima istri kliennya pada 30 Nopember 2023, sehingga baru dimasukan dalam materi permohonan.
“Hakim setujui perubahan tersebut. Secara yuridis legal karena diserahkan di persidangan dan hakim maupun termohon menyetujui,” ungkapnya.
Rustam juga menilai ada kejanggalan dalam perpanjangan masa penahanan itu, karena dilakukan tujuh hari sebelum masa penahanan pertama berakhir.
“Apakah ini menandakan bahwa bukti materilnya belum cukup? Jika belum cukup, kenapa harus dilakukan penetapan tersangka dan penahanan, padahal AMP memiliki hak asasi yang harus pula diperhatikan?” tanyanya
Dia mengakui tidak ada aturan yang mengatur kapan batas pemberitahuan perpanjangan penahanan. Meski begitu biasanyta perpanjangan dilakukan H-1 sampai H-2.
Pengacara yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesa (Peradi) ini menilai adanya perpanjangan ini turut membuktikan bahwa alat bukti materil yang dimiliki kejaksaan belumlah lengkap, sedangkan alat bukti materil yang bisa saja merupakan perhitungan kerugian negara sangatlah penting dalam perkara tindak pidana korupsi.(yos)