Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Papua Barat, F Syafiruddin SH MH akan segera bertemu Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Papua Barat, Kombes Pol Budi Santosa untuk membicarakan pelimpahan perkara tipikor.
“Hari Senin (pekan depan) saya akan berkoordinasi dengan Dirkrimsus terkait perkara-perkara korupsi yang mereka tangani,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (20/02/2020).
Menurutnya, Papua Barat sudah memiliki Kejaksaan Tinggi dan sepatutnya pelimpahan wajib dilakukan di Kejati Papua Barat. Selain itu, Aspidsus mengatakan juga sudah mendatangi Kejaksaan Tinggi Papua.
“Saya sudah kunjungi Kejati Papua untuk serahkan perkara yang masuk wilayah hukum Papua Barat. Kita menunggu waktu saja kapan dilimpahkan,” terangnya.
[irp]
Soal penanganan perkara, Kejati Papua Barat tetap akan melakukannya, tapi mereka juga akan tetap memberdayakan APIP dalam rangka pengembalian aset.
Setidaknya ada dua perkara korupsi yang berkasnya masih dilimpahkan Polda Papua Barat ke Kejati Papua. Pertama kasus pematangan lahan dan pembangunan talut PLTMG Kaimana dan, kedua, dugaan korupsi pengadaan lahan kantor Dinas Perumahan Papua Barat yang masih menyisakan dua tersangka.(njo)