Gubernur Lantik Tim Pansel Pengganti Unsur Adat dan Kejaksaan

Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan melantik dua anggota tim pansel pengganti anggota DPR Papua Barat dari unsur adat dan kejaksaan. Mereka adalah John Albert Warijo yang menggantikan Maxsi Nelson Ahoren dari unsur adat dan Musafir yang menggantikan Iriana Nugraha dari unsur Kejaksaan.

Pelantikan dilakukan berdasarkan hasil rapat Majelis Rakyat Papua Barat untuk unsur adat.

Gubernur berharap panitia seleksi dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebaik-baiknya sesuai mekanisme, berdasarkan prinsip dan asas jujur, adil, demokrasi, efisiensi, keterbukaan, dan bertanggungjawab.

Gubernur mengingatkan anggota DPR Papua Barat yang diangkat melalui mekanisme pengangkatan telah berjalan dua kali, yakni periode 2009-2014 dengan sembilan anggota yang melaksanakan tugas selama 3 bulan. Kemudian periode 2014-2019 sebanyak 11 orang dan periode 2019-2024 yang masih dalam tahap seleksi sebanyak 11 orang.(an/njo)

Previous articleSIKAP OAP, PL Tak Lagi Manual
Next articleDua Petinggi SMSI Tinjau Huntara Warga Korban Banjir Lebak