Kepala kampung dan perangkatnya diingatkan untuk segera menyelesaikan dokumen pengajuan ke pemerintah daerah masing masing guna penyaluran dana desa tahun 2020 tahap I.
Pasalnya, Dandes tahap pertama tahun 2020 kini 40 persen dibanding tahun 2019 yang masih 20 persen.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Perbendaharan Papua Barat Hari Utomo mengatakan, di tahun 2020 penyaluran dilakukan KPPN tidak lagi melalui transferan pemerintah daerah.
Penyaluran tahap I dengan besaran 40 persen ini bertujuan agar setiap kampung penerima bisa langsung melakukan kegiatan yang telah disusun.
“Tahun lalu penyalurannya dari rekening kas umum negara ke daerah. Untuk 2020 penyaluran langsung ke Rekening Umum Kas Desa. Saat ini semua rekening kas desa sudah masuk dalam sistem,” ujarnya.
Penyaluran Dandes tahap pertama ini juga bisa dilakukan setiap minggu, seperti penyaluran untuk sembilan desa di Bintuni minggu lalu.
Artinya, jika minggu ini atau minggu berikutnya sudah ada desa yang hasil verifikasi dokumen seperti Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) dinyatakan lengkap, maka KPPN langsung menyalurkan anggaran tahap I.
“Jangka waktu tahap I ke tahap II dari Januari sampai Juni, tahap III Juli-Desember. Untuk penyaluran tahap II harus ada laporan serapan anggaran tahap 1 minimal 50 persen. Jadi, ingat, jangan numpuk di bulan April dan Mei baru ajukan APBK untuk pencairan tahap I,” pesannya.
Utomo lalu menjelaskan alur penyaliran kini lebih mudah.
Pertama, kepala kampung menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran berupa APBK ke kepala daerah;
Kedua, kepala daerah akan melakukan verifikasi lalu menyampaikan hasilnya ke KPPN;
Ketiga, KPPN akan menerima kelangkapan dokumen penyaluran lalu melakukan penyaluran;
Keempat, KPPN menerbitkan SPM dan SP2D untuk penyaluran dan pemotongan di RKUD.
“Ke lima, KPPN Menerbitkan SPM dan SP2D untuk penyaluran dana hasil pemotongan ke RKD dan dilakukan pada tanggal yang sama,” jelasnya.
Penyaluran Dana Desa di Papua Barat dilakukan melalui KPPN Manokwari, Sorong, dan Fakfak.(njo)