Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Plt Sekretaris KPU Teluk Bintuni, Ganem Seknun, melanggar kode etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Terkait itu, DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras pada Ganem Seknun, memerintahkan Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat untukĀ menindaklanjuti putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan dibacakan, dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Ini tertera dalam Keputusan DKPP Nomor 218-PKE-DKPP/VIII/2019 tertanggal 20 November 2019 atas perkara yang diadukan Alif Permana.(dixie)
Loading...