Sejumlah Pedagang Pasar Wosi Harus Pindah Sebelum 2 Agustus 2019

Pemerintah Kabupaten Manokwari meminta seluruh pedagang di dalam Pasar Wosi yang menempati ruangan dan teras kantor UPTD Metrologi Legal (Kantor Tera Timbangan) Dinas Perindagkop dan UKM Manokwari untuk memindahkan dagangan mereka sebelum 2 Agustus 2019.

Ini dinyatakan dalam pengumuman Pemkab Manokwari No 511.2/1239 yang diteken Bupati Manokwari Demas Paulus Mandacan.

Pengumuman itu juga melarang keras para pedagang untuk berdagang di teras dan gedung kantor tersebut.

[irp]

Pemindahan itu diperlukan karena kantor tersebut akan diperbaiki dan dioperasionalkan.(an/dixie)

Previous article19 Tahun Akhirnya Tapal Batas Administrasi Kab/Kota Papua Barat Tuntas
Next articlePramuka Papua Barat Ikut Jambore Kepanduan Dunia di AS