PT Subur Karunia Raya di Bintuni Diklaim Bayar Lahan Hanya Rp4 per Meter

PT Subur Karunia Raya (PT SKR) yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dituding hanya membayar Rp4 per meter untuk lahan seluas 1649 hektar.

Klaim ini dinyatakan Kepala Kampung Jagiro, Distrik Moskona Selatan, Kabupaten Teluk Bintuni, Donatus Yerkohok, sekaligus tetua marga Yerkohok, di Sekretariat PWI Teluk Bintuni, Kamis (30/5/2019).

Menurutnya, perusahaan membayar uang ketuk pintu (permisi) Rp195 juta untuk lahan 1227 hektare pada perwakilan keluarga pemilik lahan, yaitu dirinya sendiri.

“Lalu Rp20 juta dengan luas lahan 422 hektare diberikan pada Yeremias Yerkohok,” tuturnya didampingi staf lapangan LSM Panah Papua, Yusran.

[irp]

Dengan demikian, PT SKR membayar sekitar Rp14 per meter untuh lahan Donatus, dan Rp4,7 per meter untuk lahan Yermias.

“Kitong minta tinjau kembali isi surat perjanjian tersebut. Saya tidak tahu isi surat itu. Setelah tanda tangan saya tidak diberikan salinannya,” klaimnya.

Donatus menyatakan akan mengembalikan uang permisi yang telah diterimanya, jika perusahaan tidak mau meninjau kembali isi surat tersebut.

Donatus tidak menyebutkan kapan perjanjian ditandatangani, dan kapan pembayaran diterima oleh dirinya dan Yeremias. Juga belum diketahui apakah uang itu merupakan pembelian, penyewaan, atau peminjaman lahan.

[irp]

Sementara itu, Kepala Distrik Moskona Selatan Siprianus Yerkohok menyatakan perusahaan tidak pernah melibatkan pemerintah distrik sebagai perpanjangan tangan Pemkab Teluk Bintuni.

“Mereka langsung datang menemui pemilik hak ulayat. Jadi saya tidak pernah tahu tentang isi surat perjanjian yang telah dibuat itu,” tutur Siprianus.

PT SKR belum berhasil dihubungi untuk dimintai pernyataannya terkait klaim ini.

Menurut situs awasMIFEE, PT SKR ditengara terkait dengan konglomerasi Salim Group.(an/dixie)

Previous articleKM Lema Kedepankan Keamanan dan Kenyamanan
Next articleSTIH Bintuni dan STIE Mah Eisa Selangkah Lagi Jadi Universitas Lodewijk Mandatjan