PTUN Jayapura Tolak Gugatan, Penyidikan Korupsi PLTG Kaimana Tetap Jalan

PTUN Jayapura menolak gugatan Penasehat Hukum tersangka kasus Korupsi Pematangan Lahan dan Pembangunan Talut PLTG Kaimana.

“Ini karena kasus korupsi yang disidik Penyidik Tipikor Polda Papua Barat menggunakan auditor dari BPKP untuk menghitung kerugian keuangan negara,” jelas AKP Tommy Pontororing, Kanit Tipikor Polda PB pada papuakini.co via WhatsApp, Jumat (17/5/2019).

Penolakan itu juga didasarkan pada pertimbangan bahwa kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi adalah kewenangan hakim Tipikor.

“Dengan demikian proses penyidikan akan tetap berjalan,” tegasnya.

[irp]

Selanjutnya, Polisi akan terus mendalami aliran dana Rp18 M lebih dalam proyek tersebut, serta melakukan pemeriksaan saksi-saksi.(cpk3)

Previous articlePartai Golkar Siap Usung Calon Bupati Kaimana 2020
Next articlePrabowo Sempat ke Brunei Pakai Jet Pribadi 16 Mei