Uang Palsu Tak Akan Diganti

Bank Indonesia (BI) menegaskan tidak berkewajiban untuk mengganti uang palsu.

“Kita kan tidak cetak uang palsu. Bagaimana kita mau ganti? Jadi masyarakat jangan datang dan minta diganti,” ujar Kepala BI Kepala Perwakilan BI Papua Barat, Donny Heatubun, Jumat (8/3/2019).

Dia juga mengingatkan agar penyebutan uang palsu tidak menyertakan nominalnya.

“Sebesar apa pun, uang palsu tidak ada nominalnya. Salah jika kita menyebut, misalnya, uang palsu pecahan 100 ribu,” tuturnya.

Masyarakat perlu memahami bahwa uang palsu itu tidak ada nominalnya. Itu hanyalah kertas biasa yang dicetak menyerupai uang.
(njo)

Previous articleBI Bantu Wujudkan Target 100 Ribu Wisatawan di Raja Ampat
Next articlePolres Sorong Kota Tangkap Pemuda Pemilik 0,8 Kg Ganja