Terdakwa Kasus Miras Bintang Jaya Naik Banding

Terdakwa Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kasus minuman keras (Miras) Bintang Jaya, Then Toni, banding.

“Banding melalui penasehat hukumnya tertanggal 23 Januari lalu,” ujar Humas Pengadilan Negeri Manokwari, Rodesman Aryanto SH, Kamis (7/2/2019).

Terdakwa lain, Nur Sadam Pagala, juga banding di tanggal dan menggunakan penasehat hukum yang sama.

“Sudah diproses PN Manokwari setelah menerima permintaan banding melalui PH terdakwa,” tuturnya.

Setelah memori banding, tahap selanjutnya adalah pemberitahuan memori banding, kontra memori banding dari pihak penyidik, lalu diberikan kesempatan kpada terdakwa, PH dan penyidik untuk memeriksa berkas.

“Jika tuntas, barulah berkasnya kita kirim ke Pengadilan Tinggi Jayapura,” terangnya.

Berkas pengajuan banding sat ini masih dalam tahap pemberitahuan dan penyerahan memori banding ke penyidik.

“Kami masih menunggu penyidik untuk mengajukan kontra memori banding, sebelum nantinya kita melakukan pemeriksaan berkas,” tandasnya.(njo)

Previous articleLP Pencatutan Nama Bupati Manokwari Resmi Dicabut
Next articleAyo Dukung Budaya dan Seniman Papua Barat