Sekretaris Majelis Rakyat Papua Barat, Abner Nakoh, menyatakan telah koordinasi dengan Gubernur Papua Barat dan Sekda terkait penggunaan gedung eks kantor Gubernur.
Pernyataan ini dilontarkannya menjawab sorotan Bupati Manokwari Demas Paulus Mandacan terkait penggunaan aset milik Pemda Manokwari.
Nakoh lalua menyatakan akan berkoordinasi lagi dengan Gubernur dan Sekda Papua Barat terkait tempat yang saat ini mereka gunakan.
Menurut Nakoh, Ketua MRPB juga pernah menyurati Bupati untuk penggunaan eks kantor Bupati lama untuk sekretariat MRPB sementara, namun hingga kini belum ada jawaban dari Pemerintah Kabupaten Manokwari.
Sebelumnya, Bupati Manowari, Demas Paulus Mandacan, menyoroti aset mereka di eks kantor Gubernur, Jalan Siliwangi yang beberpa ruangan saat ini digunakan oleh OPD di lingkup Papua Barat.
“Majelis Rakyat Papua Barat ( MRPB ) telah mengunakan beberapa ruangan, sehingga saya minta ke depan tidak boleh lagi, harus ada izin tertulis, karena kita di Kabupaten Manokwari juga ada memiliki keterbatasan ruang kerja, sehingga ke depannya harus ada komunikasi dan kordinasi yang baik antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten,” tegas Bupati.
Kata Bupati, jika ingin menempatkan instansi pemerintah Provinsi atau apa saja, tidak boleh seenaknya, harus meminta ijin ke Pemerintah Kabupaten Manokwari sebagai pemilik aset.
“Saya melihat ada beberapa instansi pemerintah yang pakai, tapi tidak ada pemberitahuan,” tuturnya.
Bupati juga meminta agar Satpol PP yang sudah ditempatkan di aset-aset pemerintah bisa mengendalikan tempat tersebut dari hal-hal yang tidak diinginkan oleh publik.
Bupati juga menyatakan aset pemda sudah dipakai baru datang untuk minta ijin. Seharusnya ajukan permohonan dulu ke Pemerintah Kabupaten Manokwari sebagai pemilik aset, baru bisa digunakan.(cpk5/njo)