Pemerintah Kabupaten Manokwari akan menyusun Peraturan Bupati untuk menata operasi ojek. Perbup itu rencananya akan mengatur agar ojek hanya bisa beroperasi di dalam gang dan pangkalan saja, tidak boleh di jalan raya.
“Ojek kadang operasi sampai pagi. Kalau ada masalah baru pemerintah dilibatkan untuk mengurus. Kemarin saya sudah perintahkan Kepala Dinas Perhubungan untuk rancang Perbup supaya ojek hanya ada di pangkalan untuk gang kompleks, dan tidak boleh di jalan raya,” ujar Bupati Manokwari, Demas Paulus Mandacan.
Bupati mengatakan ini usai upacara peringatan HUT ke-73 RI di Distrik Warmare, Jumat (17/8).
Bupati menegaskan tidak ada dasar hukum ojek beroperasi di jalan utama. Selain itu, ojek juga tidak memberi kontribusi untuk kas daerah.
“Kalau angkot ada kontribusi buat pemerintah daerah. Ojek kan tidak ada. Makanya,
ojek hanya di gang atau di kompleks tidak bisa di jalan utama,” tegasnya.
Untuk penerapan pangkalan ojek juga akan diatur dan disesuaikan dengan kondisi. Kompleks Swapen Bahari, misalnya, berarti pangkalan ojek ada di dekat PDAM.
“Jadi angkot antar penumpang sampai di situ, lalu dilanjutkan pejasa ojek.
Nanti kita lihat. Yang jelas saya sudah minta dinas rancang Perbupnya,” tandas Bupati.
Sebelumnya, dalam upacara HUT kemerdekaan RI, Bupati berpesan agar masyarakat mempertahankan kemerdekaan Indonesia dan mengisinya dengan kegiatan positif.
(cpk2/njo)