Oknum Anggota DPRPB Resmi Ditahan

Kejaksaan Negeri Fakfak, resmi menahan oknum anggota DPR PB berinisial FI.

Dia dititipkan di Lapas Kelas IIB Manokwari pasca ditangkap di perumahan anggota DPRPB di Kampung Susweni, Jumat (20/4).

Kasipidsus Kejaksaan Negeri Fakfak, Ahmad Bagir, SH yang dikonfirmaai via ponselnya, Senin (23/4) mengatakan,
FI ditahan sambil menunggu proses selanjutnya.

“Memang kita tahan di Manokwari karena selain ditangkap di Manokwari, pelimpahan juga nanti ke Pengadilan Tipikor di Manokwari,” ungkapnya.

Pihaknya kini tengah melakukan pemberkasan hasil pemeriksaan. Penyidik juga sudah berkoordinasi dengan BPKP Papua Barat untuk perhitungan Kerugian Negara.

“Sebelumnya sudah ada audit konstruksi dari Dinas PU Kabupaten Fakfak. Untuk perhitungan kerugian negara, kita menunggu dari BPKP,” tandasnya.

Sebelumnya, FI ditangkap lantaran dinilai tidak kooperatif dalam panggilan pertama hingga panggilan ketiga.

Dia ditetapkan sebagai tersangka dengan kapasitas sebagai mantan ketua yayasan STIKIP Nuuwar Fakfak, terkait dana hibah atas pengajuan proposal pembangunan gedung STIKIP senilai Rp 9.5 Miliar. (njo)

Previous articleKodam Pakai UU Kepabeanan Jerat Miras Tangkapan
Next article3.681 Siswa Kota Sorong Ikut UNBK SMP