Amien Rais Dilaporkan ke Polisi Gara-gara Partai Setan

Ketua Penasihat Persaudaraan Alumni 212 Amien Rais resmi dilaporkan Cyber Indonesia ke Polda Metro Jaya, Minggu (15/4) terkait pernyataan dikotomi partai politik, partai Allah dan partai setan.

Menurut CNN, selain dilaporkan karena diduga menyebarkan ujaran kebencian, Amien Rais yang mantan Ketua MPR RI itu juga dilaporkan dengan pasal penodaan agama seperti diatur dalam Pasal 156a KUHP.

Anggota Cyber Indonesia Husin Shahab mengatakan, dalam tausiyahnya kemarin di Masjid Baiturrahim, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, seperti diberitakan oleh media, Amien yang Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional itu menyebut, bahwa yang ada di dalam partai Allah hanyalah tiga partai yakni PAN, PKS, dan Gerindra.

Dengan demikian, kata Husin, partai lainnya termasuk ke dalam golongan partai setan. Padahal, lanjut Husin, orang-orang yang ada di luar ketiga partai itu ada pula kader yang beragama Islam.

Sebelumnya, seperti dilansir Tribun News, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menegaskan pernyataan Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais soal dikotomi partai setan dan partai Allah tidak mewakili partai.

“Ya memang sudah diluruskan. Itu kan Pak Amin sebagai pembina atau penasihat Alumni 212. Itu juga ceramah di masjid habis shalat subuh, menjelaskan tentang teologi apa yang terkandung dalam Al Quran. Itu yang dijelaskan. Oleh karena itu, jangan dipersepsikan lain,” kata Zulkifli.

Ketika ditanyakan apakah PAN kecewa atas pernyataan yang disampaikan Amien Rais itu, Zulkifli enggan berkomentar. “Itu kata kamu ya,” ujarnya sambil berlalu meninggalkan lokasi Rakerwil DPW PAN NTB.(***/dixie)

Previous articleRobert Kardinal: Kejar Kewenangan Otsus, Bukan Cuma Uangnya
Next articleAda Bendahara Provinsi Suka Mabuk di THM