Surat Pinjam Pakai BB 2 Ekskavator Tak Ada

Kuasa Hukum untuk lima WNA tersangka kasus tambang emas ilegal di Kebar, Rustam SH, kembali mempertanyakan barang bukti dua ekskavator yang tak kunjung dihadirkan dalam persidangan.

“Mana barang buktinya. Dari pelimpahan sampai saat ini barang bukti tidak dilimpahkan,” ujar Rustam, Minggu Sore kemarin.

Kata Rustam, jika suatu kasus sudah P21, maka penyidik berkewajiban melimpahkan tersangka bersama barang bukti.

“Saat pelimpahan tahap II dari Polda Papua Barat ke Kejaksaan, ada surat pinjam pakai BB, itu benar karena saya juga tandatangan. Yang saya pertanyakan, pelimpahan dari Kejaksaan ke pengadilan kenapa tidak ada surat pinjam pakainya,” kata Rustam.

Dijelaskan rustam, saat persidangan lalu, Kasipidum mengatakan barang bukti ada di rumah penyimpanan barang sitaan negara (Rupbasan) di Andai.

“Saya bilang sudah cek ke sana dan BB tidak ada. Kasipidum bilang kalau BB ada di TKP, kalau didatangkan ke Manokwari makan biaya,” ujarnya.

Anehnya, lanjut Rustam, pemilik alat berat tidak hadir waktu dipanggil jaksa untuk jadi saksi. Bahkan jaksa menerima surat dari kepala kampung setempat, yang isinya menerangkan bahwa Sumadi selaku pemilik alat berat berobat ke Jawa karena sakit.

“Lah, sekarang kepala kampung sudah bisa kirim surat seperti itu yah? Ini kan aneh,” sebut Rustam.

Soal tahapan proses persidangan, kata Rustam, sidang terakhir beragendakan pemeriksaan saksi ahli dari pihak Dinas Pertambangan, namun tertunda karena surat untuk ke lima tersangka tidak bisa hadir karena sedang sakit.

“Biar kasus ini putus, saya akan tetap pertanyakan, di mana alat berat itu,” tegasnya.

Terpisah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Manokwari, Andi Cherdjariah, SH.,MH yang dikonfirmasi, Senin (9/4) menyatakan alat berat itu masih ada di Kebar.

“Kan alat berat masih ada di sana, termasuk barang bukti lainnya,” ujarnya.

Menurutnya, masalah mau dihadirkan atau tidak akan dilihat dari putusannya, karena BBitu bukan milik terdakwa namun disewa dari orang lain.

Soal surat sakit, Andi mengaku benar.

“Jaksa kan sudah panggil, tapi ada surat sakitnya, jadi baik jaksa maupun pengacara tidak keberatan sidang di tunda. Soal kepala kampung yang bawa surat sakit, itu urusannya pengacara. Yang penting kita ada surat keterangan bahwa dia sakit. Tidak mungkin kalau dia sakit kita paksa dia, nanti kita melanggar HAM lagi,” tandasnya.(njo)

Previous articleGlenn DA1 dan Rosaline Rumaseuw Ajak J’Lovers Vote Joan
Next articleNyanyi Jailhouse Rock Malam Ini, Joan Janji Beri Kejutan