Bank Indonesia Perwakilan Papua Barat Beri Penghargaan
Penindakan Polres Sorong Selatan (Sorsel), Papua Barat terhadap pelaku perusakan uang Rupiah di Teminabuan ternyata merupakan rekor di Indonesia.
Pasalnya, itu adalah tindakan pertama yang diambil berdasarkan UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Seperti diberitakan papuakini.co sebelumnya, jajaran Polres Sorsel membekuk pelaku perusakan uang Rupiah itu, setelah yang bersangkutan mengunggah tindakannya ke media sosial pada Dia merobek empat lembar uang Rupiah pecahan 50.000 pada 3 Maret lalu. Besoknya, jajaran Polres Sorsel membekuknya.
Menurut Kepala Perwakilan Bank Indonesia Papua Barat, S Donny H Heatubun, tindakan Polres Sorsel itu juga merupakan implementasi Nota Kesepahaman No 17/1/DKSP/Mw dan No B/07/VI/2015 tanggal 10 Juni 2015 antara Bank Indonesia dan Polda Papua Barat.
Atas tindak cepat jajaran Polres Sorsel dengan dukungan penuh Polda Papua Barat itu, Bank Indonesia Kantor Perwakilan Papua Barat memberikan penghargaan untuk Polres Sorsel.
Pemberian penghargaan ini dilakukan di sela high level meeting Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Papua Barat di Swiss-Belhotel Manokwari, Rabu (28/3).
Penghargaan diserahkan Asisten I Drs Musa Kamudi MSi, mewakili Gubernur, pada Polda Papua Barat, diwakili Wakapolda Kombes Pol Drs Tatang.

Penghargaan untuk Polda itu dalam bentuk dua lembar Rupiah denominasi 1000 ribu uncut, alias tidak terpotong.
“Edisi khusus uang yang belum terpotong, tapi merupakan alat pembayaran sah.
Ada sertifikatnya, Biasanya diserahkan pada pihak-pihak yang berjasa pada negara atau BI,” jelas Heatubun.
Penghargaan selanjutnya, dalam bentuk sertifikat, diberikan pada 15 personil Polres Sorsel yang menangani kasus pelaku perusakan Rupiah itu. Tiga aparat tim tersebut tak sempat hadir dalam penyerahan penghargaan itu.(dixie)