Ratusan orang, ada yang membawa atribut Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Sorong, berorasi didepan kantor Kejaksaan Negeri Sorong terkait minuman keras (miras).
Mereka membawa sejumlah spanduk dan pamflet yang bertuliskan, antara lain, “Kasus yang sama, pasal sama, beda hukum yang mana?”
Ada juga yang bertuliskan: Kota Sorong punya Perda. Stop miras atau bunuh generasi muda. Undang-undang No 18 tahun 2012 pasal 135 dikemaanakan.”
Massa juga menyebut putusan PN Sorong terkait kasus miras miliaran Rupiah, yang hanya mempidana Monang Sitorus dengan hukuman 5 bulan penjara, setelah sebelumnya jaksa hanya menuntut 8 bulan. Sidang putusan itu dipimpin langsung Ketua PN Sorong, Timotius SH.
“Pasti ada penyimpangan-penyimpaangan yang terjadi di Kejaksaan Negeri Sorong maupun Pengadilan Negeri Sorong, karena hukuman yang tidak sesuai dengan hukum,” duga seorang demonstran dalam orasinya.
Demo ini dijaga aparat kepolisian bersenjata lengkap.(deo)