Kantor Petrogas (BASIN) Ltd di jalan Malibela Kelurahan Klawalu Sorong Timur Kota Sorong dipalang Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Malamoi Kota dan Kabupaten Sorong.
Pemalangan terkait ganti rugi lahan rig sumur gas di kilo meter 16 Kota Sorong. itu dilakukan kemarin sore. Sampai hari ini, Selasa (20/2), palang dalam bentuk ikatan kain di pintu utama kantor belum juga dibuka.
“Inikan sudah cukup lama. Dari 2015 sampai sekarang. Karena tidak ada respon, pemilik hak ulayat tuntut dengan mengikat pintu kantor Petrogas sebagai peringatan,” ujar Wakil Ketua LMA Malamoi Kota dan Kabupaten Sorong, Melkianus Osok, Senin (19/2).
Melkianus mengakui ada niat baik dari pihak Petrogas dan SKK Migas untuk melunasi ganti rugi tersebut. Hanya saja, menurutnya, ganti rugi dari kesepakatan awal Rp9,10 miliar lebih dipangkas sampai Rp1,7 miliar.
“Memang ada niat baik dari Petrogas dan SKK Migas sudah siap untuk menyelesaikan. Hanya saja saya minta tanggapan walikota, dari angka 9,10 miliar turun jadi 1,7 miliar rupiah. Walikota sarankan karena keluarga pemilik hak ulayat juga berpikir untuk membangun kota Sorong, jadi dasar pikiran itu akhirnya kami juga mau mengalah,” ungkapnya.

Dia mengatakan perintah dan rekomendasi walikota Sorong sejak tanggal 5 Desember 2017 lalu menyatakan Petrogas harus selesaikan ganti rugi itu pada marga Malibela sebagai pemilik hak ulayat.
Sementara itu, pihak Petrogas saat dikonfirmasi di kantornya, belum mau memberikan keterangan. Yang pasti, menurut salah satu staf di kantor tersebut, pihaknya sudah siap untuk melunasi ganti rugi tersebut.(wil)