Sehari setelah dieksekusi Kejaksaan Negeri Manokwari dan dibawa ke Lapas Kelas II Manokwari, dua terpidana korupsi, Yosep Johan Auri dan Marthen L Rumadas, dilarikan ke RS AL karena kondisi kesehatan yang kurang baik.
Kalapas Kelas IIb Manokwari, Yosef Yembise yang dikonfirmasi papuakini.co, Selasa (16/1) membenarkan informasi tersebut.
“Iya diantar check up kesehatannya. Dokter meminta untuk dirawat inap untuk pasang cairan,” ungkapnya.
Diketahui, Senin (15/1) sekira pukul 13.00 WIT, mantan Sekda Papua Barat dan mantan Ketua DPR PB itu dieksekusi secara kooperatif oleh Kejaksaan Negeri Manokwari berdasarkan putusan kasasi.
Auri dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda 50 juta, subsider 2 bulan sedangkan, Rumadas dijatuhi hukuman 1,6 tahun, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan.(njo)