Rabu, Berkas ES dan ZA Dilimpahkan ke Pengadilan

Kejaksaan Negeri Manokwari, telah siap melimpahkan berkas perkara ES dan ZA, kasus dugaan korupsi pengadaan tanah sirkuit ke Pengadilan Tipikor Papua Barat.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Manokwari, Muslim SH., yang dikonfirmasi, Selasa (16/1) sore tadi, mengatakan, stafnya sudah merapikan berkas dan siap dilimpahkan Rabu besok.

“Berkas sudah siap. Besok kita limpahkan ke Pengadilan,” ujarnya, via ponsel, lalu mengatakan kedua tahanan kejaksaan yang dititipkan di Lapas Kelas II Manokwari itu dalam kondisi sehat.

“Kita memang percepat berkasnya ke pengadilan, sebab masih ada pekerjaan lain yang harus kami kerjakan,” tambahnya.(njo)

Previous article100 Kantong Tak Cukup
Next articleBupati : Habiskan 1 Triliun Ini, Untuk Kepentingan Rakyat