Demianus Wanei: ES Ditahan, OI Bebas Berkeliaran. Ada Apa?

Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan kapal kargo di Sorong Selatan belum juga tuntas. Mantan Bupati Sorsel berinisial OI sebagai salah satu tersangka atas kasus ini belum juga ditahan.

Di sisi lain, Karo Pemerintahan Papua Barat, ES yang diduga terlibat kasus korupsi pengadaan tanah sirkuit motor Prix justru ditahan, sejak menjadi tahanan Polres hingga menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Manokwari saat ini.

Salah satu advokat di Manokwari, Demianus Wanei, SH.,MH kepada awak media mepertanyakan hal ini.

“Ketika seseorang dinilai cukup alat bukti dan ditetapkan sebagai tersangka, maka penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan. Kenapa sampai sekarang penyidik Polda Papua Barat belum melakukan penahanan terhadap OI. Sebenarnya ada apa?” ungkapnya bertanya.

Demianus mengatakan dia tidak membanding -bandingkan kasus yang menimpa kliennya, ES. Dia hanya meminta pemerataan keadilan dalam penanganan kasus dugaan korupsi.

Kata dia, penyidik Polda Papua Barat memiliki kemampuan untuk menuntaskan kasus ini.

“Buktinya penyidik bisa tetapkan tersangka. Itu artinya penyidik mampu. Lalu, kenapa harus dilimpahkan ke Bareskrim Polri? Kalau memang benar (dilimpahkan) saya tidak setuju,” ungkapnya.

“Saya mohon dengan hormat, penyidik Polda segera menahan yang bersangkutan. Jangan OAP saja yang bisa ditahan. Tidak ada yang kebal hukum di negara ini,” pungkasnya.

Informasi yang didapat media ini, kasus tersebut akan dilimpahkan penanganan perkaranya ke Bareskrim Polri.

Dir Krimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol Budi Santosa yang dikonfirmasi via ponselnya, Selasa lalu mengaku, pihaknya masih dalam proses gelar perkara.

Soal apakah kasus ini akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri, kata Budi pihaknya baru sekedar menyurat.

“Baru kita laporkan melalui surat dan dianalisa oleh Bareskrim Polri.
Nanti perkembangannya kami kabari lagi,” ungkapnya.(njo)

Previous articleSah, Pemprov Papua dan Pemkab Mimika Miliki 10 Persen Saham Freeport
Next articleBesok, Mendikbud Hadiri Tanwir XXVII IMM di UMS Sorong