Resmi Dilimpahkan dan Ditahan Kejari Manokwari, Ini Pernyataan ES

Penyidik Polres Manokwari telah melimpahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah sirkuit motor prix, ES dan ZA, ke Kejaksaan Negeri Manokwari, Rabu (10/1) sekira pukul 14.00 WIT.

Usai dilakukan pemeriksaan, Kejaksaan Negeri Manokwari langsung melakukan penahanan dan menitipkan kedua tersangka di Lapas Kelas IIB Manokwari.

Berikut pernyataan langsung ES yang dikonfirmasi sebelum dibawa ke Lapas Manokwari.(njo)

Previous articleGubernur Harap RAPBD Sebagai Jawaban Sekaligus Solusi
Next articleGubernur Ajak Semua Komponen Sumbang Darah