Akibat tak patuh terhadap aturan pegawai honorer di Pemkab Manokwari, yang kedapatan tidak masuk kantor sejak awal Januari tidak akan mendapat gaji bulan ini.
Hal ini ditegaskan Bupati Manokwari, Demas Paulus Mandacan saat memimpin apel, Senin (8/1) pagi tadi.
Kata dia, pada hari pertama berkantor di tahun 2018, tingkat kehadiran pegawai dan honorer di bawah rata-rata.
“Ini konsekuensinya. Kepada honorer yang tidak berkantor, gaji bulan Januari tidak akan saya bayarkan. Absen sudah saya pegang dan sedang kita rekap. Pembayaran akan dilakukan sesuai nama-nama yang hadir saja,” tegasBupati, lalu mengatakan jika hasil evaluasi menunjukkan tidak ada perubahan atas kehadiran, maka dia akan mencabut SK honor.
Selain honorer, yang berstatus ASN juga tetap kena sanksi. “Bagi ASN yang sengaja menambah hari libur maka TPP bulan Januari tidak akan dibayar,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Bupati menyatakan akan turun ke OPD masing-masing dan membawa kartu kuning terkait kehadiran.
“Kalau absen itu meragukan karena bisa dibantu teman, bisa paraf dan segala macam. Jadi hari ini, kita bagi kartu kuning sebagai bukti kehadiran,” ujarnya, lalu mengatakan, kartu kuning yang dibagikan saat ini berjumlah 580.
“Yang sisanya menyusul. Intinya, jika sudah terlambat hingga jam 9. Maka dinyatakan tidak masuk,” tandasnya.(cpk2/njo)