Pemprov Segera Umumkan Absensi

Inspektorat Provinsi Papua Barat dalam waktu dekat akan mengumumkan persentase kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) tiap organisasi perangkat daerah (OPD).

Menurut Inspektur Inspektorat PB, Sugiyono, itu merupakan hasil evaluasi tingkat kehadiran ASN selama bulan Desember 2017.

“Tim kami monotoring lapangan untuk melihat tingkat kedisiplinan ASN melalui daftar absen masing-masing OPD,” katanya, Senin (8/1).

ASN yang melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin nantinya akan dilimpahkan ke Majelis Kode Etik. Sanksinya bisa berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat.

Dia juga meminta absen elektronik yang sudah diprogramkan segera diselesaikan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) agar surprises control bisa lebih mudah.(cpk1)

Previous articleGaji Honorer dan TPP Januari Tidak Dibayar, Ini Penyebabnya
Next articleMinggu ke-4 Januari Pembagian DPA