Pekan Depan, 2 Tsk Korupsi Sirkuit Dilimpahkan ke Jaksa

Penyidik Polres Manokwari berencana melakukan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan tanah sirkuit motor prix tahun 2016 di Jalur 13, Kampung Bowi Subur, Distrik Masni.

Kasat Reskrim Polres Manokwari, AKP Indro Riskiadi, yang dikonfirmasi via ponselnya, Jumat (4/1) malam, mengatakan, pihaknya di awal  minggu akan segera berkoordinasi dengan Jaksa untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti.

“Kemungkinan minggu depan kita tahap II. Kita sementara berkoordinasi dengan Jaksa,” ungkapnya.

Menurut Indro, kedua tersangka cukup kooperatif sehingga  kemungkinan nantinya tidak akan menyulitkan proses pelimpahan.

Disinggung soal pengembalian kerugian negara, kata Indro akan dilakukan bersamaan dengan tahap II.

P21 kasus ini sudah sejak Desember 2017. Namun, keterbatasan waktu kerja dan hari raya keagamaan, membuat pelimpahan tahap II direncanakan Januari 2018 ini.

Kasus ini menjerat dua tersangka, yakni oknum Kepala Biro Pemerintahan Papua Barat, ES  dan oknum Kepala Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Masni, berinisial ZA. DIPA anggaran pembebasan lahan tersebut bersumber dari APBD tahun  2016 senilai Rp 2.950.000.000.(njo)

Previous articleLABAKI: Saatnya Polda PB Dipimpin Pietrus Waine
Next articleGubernur Ajak Hidup Damai dan Harmonis