Masyarakat marga Ani, pemilik hak ulayat lokasi kantor Bupati Sorong Selatan, Papua Barat, kembali melakukan pemalangan dengan menutup sebagian portal akses masuk kantor bupati.
Hal ini dibenarkan Kapolres Sorong Selatan, AKBP. Romilus Tamtelahitu, S.Sos, S.I.K, M.Krim, saat dikonfirmasi Papuakini.co, Jumat (5/1).
Menurutnya pemalangan masih terkait sisa ganti rugi tanah milik marga Ani sebesar Rp39 miliar, dari total Rp43 miliar, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sorong tanggal 29 Mei 2012. Sampai saat ini belum ada kata sepakat terkait proses pelunasan itu antara kedua belah pihak.
Sebelumnya, Pemkab Sorsel minta pengertian dari marga Ani agar proses pembayaran ganti rugi dicicil Rp5 M setiap tahun anggaran sampai tahun 2021, tapi marga Ani tak setuju.
Menurut Kapolres, masyarakat Ani minta supaya pintu masuk kantor Bupati Sorong Selatan dan kantor-kantor OPD ditutup mati dengan palang, karena ganti rugi belum dibayar lunas.
Kapolres kemudian melakukan pendekatan hati ke hati. Hasilnya, marga Ani bersedia membuka palang agar pegawai bisa melaksanakan tugas perkantoran mereka.
Kapolres kemudian meminta marga Ani tidak lagi melakukan pemalangan karena akan mengganggu kegiatan pelayanan publik.
“Maksudnya, saat beta dengan lembut dan menggunakan logika berkomunikasi dengan beberapa orang yang dituakan di marga Ani, mereka memahaminya. Tak lama kemudian mereka membubarkan diri,” tuturnya denga logat Ambon.
Sementara itu,
Bupati Sorong Selatan, Samsudin Anggiluli, SE, tidak berada di TKP saat proses pemalangan itu berlangsung.
Marga Ani berencana akan kembali tatap muka dengan Bupati Sorong Selatan pada 8 Januari 2018 mendatang.(wil)