Dua figur terkemuka Kaimana jadi anggota Partai Perindo. Mereka adalah Thamrin Lamuasa, mantan Manager Conservation International Program Kaimana, dan Atakiah Sirfefa, mantan anggota Majelis Rakyat Papua Barat.
Atakiah saat dikonformasi menyatakan dia memilih Perindo karena menilai partai itu jelas memperjuangkan keterwakilan perempuan Kaimana di lembaga legislatif.
“Makanya saya berani mencalonkan diri melalui Perindo yang jelas memperjuangkan keterwakilan perempuan asli di tempat ini. Kami di Perindo tidak perlu berbuat janji, tetapi bagaimana memperjuangkan Kaimana ke depan yang lebih baik,” tuturnya pada papuakini.co, Sabtu (23/12).
Terpisah, Thamrin mengatakan memilih Perindo, walau banyak yang meminangnya, karena dia percaya partai itu dapat membawa perubahan Kaimana ke arah yang lebih baik.
“Saya anggap semua partai punya kemampuan, tetapi saya memilih perindo sebagai partai baru dan ingin membesarkan Perindo di Kaimana. Partai ini memberikan kesempatan kepada semua putra daerah. Namun saya ingatkan bahwa, kalau target kita ke Caleg itu sangat rugi, tetapi sebaiknya target kita saat ini adalah bagaimana Kaimana lebih baik ke depan,” ungkapnya.
Dia kemudian mengatakan, jika Tuhah mengizinkan Perindo dapat kursi di DPRD, maka siapapun dia wajib mempelajari benar arah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang telah di-Perda-kan.
“Controlling dimulai dari arah pembangunan jangka panjang. Kalau RPJPD dipahami dengan baik, maka otomatis akan memudahkan kontrol dari legislatif. Selanjutnya, kalau memang arah pembangunan jangka panjang itu sudah tidak sesuai dengan perkembangan, maka perlu direvisi,” tuturnya.
Terkait ini, Ketua Perindo Kaimana, Ferdinand Souisa, menegaskan, selain memenuhi kuota 30 persen perempuan, Perindo juga memberikan kekhususan bagi perempuan asli Kaimana. Apalagi sejak Kaimana dimekarkan hingga sekarang, belum ada satupun perwakilan perempuan asli di daerah ini yang duduk di Dewan.
“Kami tetap terbuka untuk siapa saja, tetapi sebagai partai baru maka kursi di dewan menjadi prioritas. Dalam artian figur tersebut harus punya basis massa yang jelas. Selanjutnya jika ingin maju sebagai calon bupati dan wakil bupati tahun 2021 mendatang, maka dia harus menyumbangkan 1 kursi di Dewan,” tandasnya.(cpk3)