Kasus Bansos Haji, Formapek Minta AK dan AS Juga Ditahan

Mudasir Bogra Ketua Forum Komunikasi Aparatur Peduli Kaimana.
Mudasir Bogra Ketua Forum Komunikasi Aparatur Peduli Kaimana.

Sidang praperadilan yang diajukan HH sebagai tersangka dugaan korupsi dana Bansos Haji diharapkan dapat berlangsung adil dan sesuai fakta yang ada.

“Pada prinsipnya, kami mendukung proses peradilan yang ada dan sudah menjadi kewenangan hakim untuk memutuskan yang terbaik. Kami berharap yang benar tetap benar dan yang salah tetap salah. Jangan ada upaya manuver untuk memutar balikan fakta, sehingga kemudian pihak tertentu yang akhirnya dikorbankan untuk menyelamatkan pihak lain,” ujar Mudasir Bogra, Ketua Forum Komunikasi Aparatur Peduli Kaimana yang juga hadir dalam pelaksanaan sidang ini kepada papuakini.co Jumat (17/11).

Terkait itu, dia mempertanyakan belum ditahannya dua tersangka lain, AK dan AS. Menurutnya, kedua tersangka tersebut saat ini berada di posisi yang strategis, sehingga bisa saja ada indikasi mengulangi perbuatannya.

Dia menilai faktor kooperatif bukan menjadi alasan yang krusial untuk membiarkan kedua tersangka ini bebas dan tidak ditahan.

Sebelumnya, Kapolres Kaimana AKBP. Adam Erwindi, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP. Walman Simalango, SH mengatakan, kedua tersangka ini tidak ditahan karena tidak adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatanya, serta kooperatif saat dipanggil.(cpk3)

Previous articleSatgas Operasi Terpadu TNI-Polri Berhasil Bebaskan Sandera Banti dan Kimberly
Next article13 Petinju Kaimana Bertolak ke Manokwari