Bantah Pembohongan Publik, Kadis Tanya Sanggup Tidak Kios Gaji 3,9 Juta?

Kepala Dinas Kependudukan, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disduknakertrans), Papua Barat, Paskalina Yamlean, menepis tudingan pembohongan publik terkait penetapan Upah MinumnProvinsibyang dilontarkan anggota DPR Papua Barat. Rudy Timisela.

“Kami tidak ada pembohongan publik.  Rekomendasi yang kami tetapkan sesuai dengan aturan dan perhitungannya.  Sesuai dengan aturan dari PP 85 Tahun 2015,” ucap Paskalina, Selasa (31/10).

PP itu menyatakan Dewan Pengupahan merekomendasikan ke gubernur, lalu gubernur menetapkannya.

“Kalau diminta 3,9 juta, kita sekarang survei lapangan apakah mampu kios bisa bayar 1 bulan 3.900 juta untuk pekerja?” tanyanya.

Paskalina menjelaskan standar kebutuhan hidup layak adalah untuk lajang, bukan untuk kebutuhan keluarga.

Dikatakannya bahwa struktur skala upah dibuat sehingga betul-betul transparan pada para pekerja, sehingga tidak ada pembohongan internal ke dalam.

“Kami merekomendasikan ini ke gubernur, dan gubernur yang menetapkan. Jadi tidak ada politik upah murah di dalam,” tegasnya.

Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 sebesar 8,71%.

Sesuai Pasal 44 Ayat 1 dan 2 PP Nomor 78 Tahun 2015, peningkatan nilai UMP tersebut berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) dan data inflasi nasional.

“Sudah ditetapkan peningkatan UMP 2018, hitungannya dari inflasi nasional 3,72% dan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99%. Jadi totalnya peningkatan UMP sebesar 8,71%” ungkap Kasubdit Standarisasi dan Pengupahan Ditjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Dinar Titus, seperti dilansir detikcom.

Jika menggunakan formula itu seutuhnya , maka UMP PB 2018 adalah Rp2.627.303,28, karena UMP PB pada 2017 adalah Rp 2.416.800. Jumlah ini tak berbeda jauh dengan UMP PB 2018 yang ditetapkan Rp 2.667.000.

TANGGAPAN GUBERNUR

Sementara itu, Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan, melalui Sekprov Drs Nataniel D Mandacan, dalam Rapat Paripurna pembahasan Ranperda tentang APBD Perubahan,  menyatakan penetapan UMP PB melalui proses kesepakatan pihak yang berkepentingan, termasuk pihak Dewan Pengurus Daerah Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Papua Barat.

Kesepakatan tersebut telah dituangkan dalam berita acara Nomor 05/DEPEPROV/PB/2017 yang ditandatangi bersama pada 30 Oktober 2017.

_Terkait persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 17 karyawan JOB Pertamina Salawati Kabupaten Sorong, Pemprov pada dasarnya kami sebagai pemerintah daerah provinsi akan memaksimalkan kebijakan terbaik, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.(jjm)

Previous articleBesok, Ops Zebra Mansinam Dimulai
Next articleSugestiono Nyatakan Tak Pernah Jadi Pengurus KONI PB