Gubernur Papua Barat, Drs Dominggus Mandacan MSi, menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp3,2 juta.
Ini dikatakan Gubernur Papua Barat, didampingi Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat, Frederik DJ Saidui, dalam konferensi pers di Manokwari, Sabtu (20/11/2021).
Penetapan ini dilakukan sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat yang diajukan ke Gubernur Papua Barat pada 19 November 2021.
“Penetapan upah ini untuk mewujudkan hak pekerja atau buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” tegas Gubernur Papua Barat.
UMP 2022 ini mulai berlaku 1 Januari 2022.(an/dixie)