Naik 82 Ribu, UMP 2023 Papua Barat Jadi 3,282 Juta

Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat menetapkan UMP (Upah Minimum Provinsi) 2023 Papua Barat naik Rp82 ribu dari UMP 2022. Dengan demikian UMP 2023 Papua Barat jadi Rp 3,282 juta, hasil pembulatan dari Rp3.281.988,18.

Penetapan UMP 2023 ini dilakukan dalam Sidang Pleno Penetapan UMP 2023 Papua Barat di Manokwari, 15 November 2022.

Menurut Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat, Frederik DJ Saidui, sempat ada keberatan sebelu penetapan UMP 2023 Papua Barat tersebut.

Menurutnya, tak seperti di 2022 ada beberapa opsi terkait penetapan UMP 2022. Saat itu, menurutnya, Papau Barat merupakan satu dari lima provinsi yang dianggap keluar dari aturan pusat.

“Tapi tahun ini tak bisa. Kami ikut kewenangan pusat yang sudah dirumuskan. Mau tak mau harus ikut,” tandasnya.(an/dixie)

Previous articleJenazah Almarhumah Kepala Kesbangpol Papua Barat Tiba di Sorong Besok
Next articleDinas Kesehatan Papua Barat Harapkan Masukan Masyarakat Untuk Regulasi Germas Hidup Sehat