“Dua Oknum Dosen Unima di Tondano Juga Harus Diperiksa”

Terkait Kasus Dinas Pendidikan Teluk Wondama

Dua oknum dosen Universitas Negeri Manado (Unima) di Tondano, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, juga harus diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pungutan biaya Program Sarjana Kependidikan Bagi Guru Dalam Jabatan (PSKGDJ) Kabupaten Teluk Wondama.

“Mereka yang menyuruh 107 mahasiswa membayar berbagai hal, hingga dana total terkumpul Rp.1.071.000.000, tapi tidak diperiksa,” ujar penasehat hukum lima terdakwa kasus itu, Willybrodus Lefteuw SH, Senin (3/4).

Lima terdakwa kasus itu adalah AB yang juga Kadis Pendidikan Teluk Wondama, SA, SP, Ek dan Ku.

Uang per mahasiswa itu, menurutnya, antara lain Rp2,5 juta untuk keperluan ujian, Rp. 500.000 untuk jaket mahasiswa, uang wisuda Rp5 juta, uang PPL 300 ribu, uang foto wisuda Rp100 ribu, uang legalisir ijasah Rp100 ribu, dan biaya transportasi bervariasi mulai dari Rp2 juta.

“JPU tidak memeriksa dua dosen itu, Dr MP dan Prof MJW. Mereka yang memerintahkan. Uang pun diserahkan ke Prof MJW,” ujarnya.

Menurutnya, kedua oknum dosen itu bisa dijadikan tersangka karena masuk kategori tindak pidana pasif,” tuturnya di kediamannya di Wosi Nusantara.

Lefteuw lalu mengutip pasal 2 dan pasal 3 UU No. 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Penyuapan, yang menyatakan ada tindak Pidana penyuapan aktif dan pasif. “Penyuap dan penerim suap sama-sama diproses sesuai hukum,” tegasnya.

Dia juga mengutip UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korusi pasal 5 dan 6 soal penyuap aktif dan pasif itu.(pk1/dixie)

Previous articleBuka Tutup, Aspal Rendani Atas Malam Hari
Next article90 Menit, Timsus Bekuk Dua Penjambret