Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur. Salah satunya adalah mantan Kapolri, yang baru dilantik sebagai Kepala Staf Kepresidenan pada 01 Oktober 2026, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Berbagai sumber menyebutkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Selasa, 3 November 2026, menyebutkan penyidik menetapkan tiga tersangka.
Dua jenderal lainnya adalah adalah Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Mereka diduga terlibat dalam penyadapan terhadap sejumlah pihak, mulai dari Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan, LSM, hingga kalangan pengusaha.
Asep menyatakan dugaan penyadapan dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku. Perbuatan tersebut disebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026, dan diduga melanggar tata cara penyadapan Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Dalam perkara ini, satu orang lain berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi. (*)
