Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kaimana, Arsami SE MSi, memaparkan rinci alur pengesahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Pemaparan berlangsung dalam rapat persiapan penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) bersama Bupati, Wakil Bupati, dan pimpinan OPD di ruang rapat Sekda Kaimana, Senin 09 Maret 2026.
Mekanisme pengelolaan keuangan tahun ini merujuk pada Perpres No. 118 Tahun 2025 serta Perda Kabupaten Kaimana No. 1 Tahun 2026.
Kepala BPKAD Kaimana menekankan adanya perubahan sistem administrasi keuangan daerah yang kini wajib terintegrasi penuh melalui dua aplikasi pusat, yaitu SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah) milik Kemendagri, dan SIKD (Sistem Informasi Keuangan Daerah) milik Kemenkeu.
Seluruh OPD juga diwajibkan menyusun Rencana Anggaran Kas (RAK) sebelum DPA diterbitkan, yang pengerjaannya telah tuntas pada 6 Maret 2026.
Adapun dana transfer pusat ke Kaimana tahun ini bersumber dari enam komponen: Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), DAK Fisik, DAK Nonfisik, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Desa. Pemaparannya diharapkan mendorong pelaksanaan program daerah yang transparan, efektif, dan akuntabel. (yos)



