Dispenda Papua Barat menjajaki kemungkinan menjajaki aturan yang melarang kendaraan bermotor dengan pelat nomor luar daerah mengisi BBM bersubsidi di seluruh Papua Barat.
Salah satu maksud langkah ini adalah mendorong para pemilik kendaraan bermotor dengan pelat luar daerah untuk segera membalik nama kendaraannya sehinga bepelat nomor Papua Barat.
Menurut Kepala Bapenda Papua Barat, Dr M Bachri Yasin SE MM, di Manokwari pada 12 September 2027, hal tersebut akan dibahas bersama instansi-instansi terkait seperti Dinas ESDM Papua Barat, Dinas Perindag Papua Barat, dan Pertamina Patra Niaga.
Salah satu dasar kiat ini adalah bahwa kuota BBM subsidi Papua Barat didasarkan pada jumlah kendaraan bermotor yang terdaftar di Papua Barat, sedangkan kendaraan-kendaraan bermotor pelat luar daerah tidak dihitung masuk dalam kuota itu.
Kepala Bapenda Papua Barat lalu menyatakan regulasi seperti ini sudah diterapkan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dan terbukti bisa membuat banyak pemilik kendaraan bermotor luar NTT membaliknamakan kendaraan bermotor mereka. (an/dixie)



