Pemerintah pusat, melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, memberikan remisi bagi 66 Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kaimana, Papua Barat, dalam rangka HUT ke 81 Republik Indonesia.
Remisi diserahkan Wakil Bupati Kaimana, Isak Waryensi, dalam upacara di halaman Lapas Kelas III Kaimana, 17 Agustus 2026.
Selain Kalapas Kaimana, Yoseph S Rumbiak, jajaran pimpinan Forkopimda juga hadir dalam upacara ini. Adapula sekda Kaimana hingga Ketua RT dan pegawai Lapas serta 66 warga binaan penerima remisi.
“Harapan kami pemerintah daerah, mereka kembali ke rumah atau di tengah-tengah masyarakat, bisa kembangkan potensi yang didapat selama pembinaan di tempat ini, sehingga Kaimana ke depan lebih baik lagi,” tutur Isak Waryensi.
66 warga binaan yang menerima remisi umum HUT RI tahun ini terdiri dari kasus Narkoba sebanyak 13 orang, Tipikor 4 orang, dan Pidana Umum 49 orang. (yos)



