Kepala Bapenda Papua Barat Ingatkan Isi Perda Investasi Daerah, Usul Kejar Jatah Kargo LNG Genting Oil

Kepala Bapenda (Balai Pendapatan Daerah) Papua Barat, M Bachri Yasin, mengingatkan kewenangan persetujuan investasi daerah melekat pada Bapenda dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), sesuai Perda No 4 Tahun 2021 tentang Investasi Pemerintah Daerah.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bapenda Papua Barat dalam rapat OPD yang dipimpin Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, di Manokwari, Rabu 12 Agustus 2026.

Perda tersebut juga mengamanatkan pembentukan Tim Evaluasi dan Pengawas Investasi, di mana para personilnya adalah kalangan independen yang tidak terafiliasi dengan pemerintah provinsi, sehingga mereka bisa memberi pertimbangan lebih objektif ke Gubernur.

Hanya saja, sampai saat ini tim tersebut belum terbentuk.

Terkait pengejaran Participating Interest (PI) dari Genting Oil Kasuari, Kepala Bapenda Papua Barat mendukung, sekaligus mengusulkan agar memprioritaskan pengejaran jatah kargo gas dari perusahaan tersebut, sebagaimana yang telah terwujud dari BP Tangguh.

Kepala Bapenda Papua Barat menilai jatah gas itu lebih memungkinkan dalam waktu dekat daripada hasil dari PI 10 persen, menimbang Genting Kasuari Oil kemungkinan baru akan memberikan uang dari PI itu setelah balik modal investasinya yang sekira Rp54 T. (an/dixie)

Previous articlePemprov Papua Barat Bakal Bentuk BUMD Migas Baru, Jatah 3 Kargo LNG 2026 Sudah OK