Pemerintah Provinsi Papua Barat akan segera menindaklanjuti catatan dan rekomendasi yang DPR Papua Barat terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Papua Barat
Tahun Anggaran 2025.
“Saya instruksikan langsung Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat, dan seluruh jajaran kepala perangkat daerah untuk segera menyusun rencana aksi tindak lanjut rekomendasi secara konkret dan terukur,” ujar Gubernur Papua Barat, Drs Dominggus Mandacan MSi.
Gubernur Papua Barat menyatakan ini dalam rapat paripurna DPR Papua Barat menyangkut penyampaian catatan dan rekomendasi DPR Papua Barat terhadap LHP BPK RI atas LKPD Provinsi Papua Barat TA 2025 di sebuah hotel di Manokwari, Senin 03 Agustus 2026.
Gubernur Papua Barat juga menyatakan Pemprov Papua Barat akan menyelesaikan seluruh temuan administratif dan finansial, sesuai dengan batas waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, serta melakukan evaluasi internal guna memperbaiki Sistem Pengendalian Intern (SPI) untuk perbaikan di masa yang akan datang.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor, didampingi Wakil Ketua I DPR Papua Barat, Petrus Makbon, dan Wakil Ketua II DPR Papua Barat, Syamsuddin Seknun, ini dihadiri, antara lain Sekda Papua Barat, Ali Baham Temongmere dan jajaran forkopimda Papua Barat.
Sebelumnya, Wakil Ketua Panitia Kerja DPR Papua Barat, Imam Muslih, membacakan catatan dan rekomendasi BPK RI, yaitu 13 temuan strategis yang mencakup berbagai aspek, mulai dari perencanaan dan penganggaran, belanja pegawai, belanja barang dan jasa, perjalanan dinas, bantuan sosial, hibah, belanja tidak terduga, belanja modal, pengadaan barang dan jasa, pendapatan daerah, pengelolaan kas hingga administrasi aset daerah. (*)



