Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Papua Barat mendapat Rp4,53 M dari program pemutihan atau relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) per 24 Juli 2026 dari enam Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPDD) Samsat.
Program pemutihan yang bertujuan mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.
itu dilaksanakan sejak 01 Juli 2026 dan akan berakhir pada 31 Oktober 2026.
“Sampai tanggal 24 Juli 2026 jumlah kendaraan yang memanfaatkan program ini sebanyak 4.274 unit dengan nilai sebanyak Rp4.535.327.420,” kata Kepala Bapenda Papua Barat, M Bachri Yasin.
Penerimaan tersebut terdiri dari penghapusan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB), beserta denda untuk tunggakan selama enam tahun atau lebih dengan realisasi Rp1,981 M, pembayaran tunggakan PKB Rp838,257 juta, dan pemanfaatan pengurangan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 1 sebesar 10 persen Rp1,715 M.
Penerimaan terbesar didapat dari UPPD Samsat Manokwari senilai Rp2,706 M, diikuti UPPD Samsat Teluk Bintuni Rp1,094 M, UPPD Samsat Fakfak Rp283,105 juta, UPPD Samsat Manokwari Selatan Rp227,829 juta, UPPD Samsat Kaimana Rp178,856 juta, dan UPPD Teluk Wondama Rp44,353 juta.
“Manokwari dan Teluk Bintuni memberikan kontribusi paling tinggi karena jumlah kendaraan lebih banyak dibanding empat Samsat lainnya di Papua Barat,” jelas
Kepala Bapenda Papua Barat lalu menjelaskan ada lima jenis program relaksasi berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 144 Tahun 2026.
Pertama, penghapusan pokok PKB beserta denda untuk tunggakan selama enam tahun atau lebih.
Kedua, pengurangan pokok PKB sebesar 10 persen bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan hingga lima tahun.
Ketiga, pemberian insentif 12 persen bagi wajib pajak yang membayar PKB sebelum atau tepat pada jatuh tempo, serta tidak memiliki tunggakan.
Keempat, pengurangan pokok BBNKB 10 persen untuk yang membayar selama periode program relaksasi.
Kelima, penghapusan denda administratif atas tunggakan PKB tahun pertama hingga tahun kelima.
“Kalau denda PKB untuk tahun berjalan tetap dikenakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap M Bachri Yasin. (*)



