Pemerintah Provinsi Papua Barat menerapkan 1 hari kerja dari rumah (KDR / Work From Home) tiap hari Jumat.
“Kita sudah mulai kerja dari rumah setiap hari Jumat,” ujar Gubernur Papua Barat, Drs Dominggus Mandacan MSi, menjawab pekerja pers di Manokwari.
Gubernur Papua Barat menegaskan pelaksanaan kerja dari rumah diberlakukan sesuai keputusan pemerintah pusat setiap Jumat, sedangkan pada Senin hingga Kamis ASN tetap bekerja di kantor seperti biasa.
Kebijakan yang berlaku untuk ASN secara nasional mulai 1 April 2026 ini sesuai pengumuman Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dan Surat Edaran Mendagri Tito Karnavian.
Kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam upaya penghematan energi, khususnya BBM, serta efisiensi anggaran di tengah perang Amerika bersama Israel yang menyerang Iran.
Kebijakan ini tidak berlaku untuk ASN yang bertugas di sektor pelayanan publik, di mana mereka tetap bekerja di kantor atau Work From Office. (*)



