Satpol PP Kaimana Pasang Imbauan Stop Miras di Pantai Air Merah

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kaimana melakukan pemasangan imbauan sekaligus peringatan stop miras di areal Taman JK, pantai Air Tiba hingga pinggiran Pantai Bantemi.

Pemasangan pada Senin, 1 Desember 2025 ini dipimpin langsung Komandan Satpol PP Kaimana, Bernadus C.O Kirwa.

Poster imbauan dipasang dibeberapa titik dengan materi yang berbeda, karena tak hanya soal miras tapi juga penertiban pedagang kaki lima dan galian golongan C.

Imbauan stop miras sengaja dipasang di areal talud air tiba karena wilayah tersebut sudah disiapkan oleh pemerintah sebagai tempat umum yang tidak boleh digunakan sebagai tempat mengkonsumsi miras.

“Ini menjadi tempat umum bagi pelancong atau keluarga yang ingin bersantai. Oleh sebab itu, kami tetapkan tempat ini sebagai tempat yang bebas miras. Karena ada beberapa kasus yang kami lihat, tempat ini sering dijadikan sebagai tempat konsumsi miras yang mengakibatkan rasa tidak aman,” tegas Kasatpol PP Kaimana.

Mantan Kadistrik Teluk Etna ini juga mengatakan langkah ini tidak hanya sosialisasi tapi juga sejalan dengan visi dan misi Bupati Kabupaten Kaimana dalam memberikan kenyamanan pada masyarakat.

“Kami berharap ini juga dapat diterima oleh masyarakat, khususnya kita punya pemuda-pemuda, karena ini juga bagian dari suatu pembelajaran tentang bagaimana kita menciptakan wilayah kita sebagai tempat yang aman, tertib dan tentram bagi semua masyarakat,” pesannya. (yos)

Previous articleKetua DPR Kabupaten Kaimana Ingatkan Pemkab Tenggat RAPBD 2026